#2. SK Pensiun Dipercepat (Usia 56 Tahun, Pendidikan terakhir SMA) Diatas contoh SK Pensiun yang dipercepat, harusnya pensiun di usia 58 tahun…tapi yang bersangkutan mengajukan pensiun di usia 56 tahun, pendidikan terakhir SMA jadi pangkatnya berhenti di III.b … terus karena tidak mengabdi sampai akhir…pangkat pensiunnya tetap di III.b …gak dapet kenaikan pangkat pengabdian Di internet, Anda dapat menemukan dengan mudah contoh SK pensiun PNS tersebut. Adapun hal penting yang perlu diketahui adalah syarat-syarat untuk mengajukannya tersebut diantaranya adalah: Surat pengantar dari pejabat Pembina kepegawaian instansi masing-masing dan ditunjukkan oleh kepala BKN ; Surat permohonan pensiun dari pihak bersangkutan Jenis Pekerjaan/Jabatan. Batas Usia Pensiun. Dasar Hukum yang Menaungi. PNS Umum. 56 Tahun. Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, kemudian direvisi menjadi PP No. 65 tahun 2008. Guru Besar/Profesor/Dosen. 65 Tahun. Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 1. Badan Kepegawaian Daerah membuat surat edaran tentang nama-nama PNS yang telah memasuki masa pensiun kepada masing-masing SKPD ; 2. Pegawai Negeri Sipil melalui Kepala SKPD yang bersangkutan mengajukan permohonan Pensiun kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah; Dengan ini mengajukan permohonan berhenti dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Pensiun mulai akhir bulan Februari 2010 karena akan memasuki bebas tugas pada awal bulan Maret 2010. 2) Sebagai Bahan Pertimbangan, administrasi beragam ini dilampirkan : 1. Foto Copy Karpeg. Syarat-syarat Pensiun Dini bagi PNS. Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya. tNcJ.

contoh surat permohonan pensiun dini pns